Social Traffic | Make money online Social Traffic | Make money online PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERKAIT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN SANANA KABUPATEN KEPULAUAN SULA ~ PUTRA SUA BERKAH

Putra Sua Berkah 89

Senin, 15 November 2021

Pengertian Singkat 

Sengketa dapat terjadi antara masyarakat dan antar lembaga. Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka. Menganalisis siapa dan mengapa mereka terlibat adalah salah satu aspek yang penting dalam studi tentang sengketa sistem penguasaan tanah. Untuk itu perlu dipahami dengan baik siapa subjek yang terlibat dalam sengketa tersebut. Subjek didefinisikan sebagai para pelaku yang terlibat dalam sengketa sistem penguasaan tanah, baik pelaku yang mempengaruhi ataupun yang dipengaruhi. Hal ini dapat bersifat individu, masyarakat, kelompok sosial atau institusi. Hubungannya dengan hal ini, maka penelitian tentang Kasus sengketa tanah terdapat pada abstrak sebagai berikut :


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetabui prosedur atau tabapan dari prosedur penyelesaian permasalaban sengketa tanab dalam rangka pembangunan  perluasan areal di Bandara Udara Emalamo Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, (2) Untuk mengetabui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya sengketa tanab dalam rangka perluasan areal di Bandara Emalamo Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder yang dilakukan dengan metode wawancara, sehingga diperoleh kejelasan tentang hal yang diteliti. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha Kab. Halmahera Selatan pada bulan Juli 2019. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif, dengan memberikan gambaran secara jelas dan nyata mengenai masalah dalam penelitian dan kemudian disajiJrnn dalam bentuk deskriptif tentang sengketa yang terjadi dengan penejelasan dan gambaran yang sesuai kenyataan yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa tanah.

Penyelesaian sengketa hak katas tanah di Bandara Udara Eamalamo Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, di tempuh melalui dua jalur yakni upaya mediasi dan Jalur Litigasi dengan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor Perkara: 07/PDT.G/2013/PN.LBH dengan putusan memberatkan para pihak Tergugat (Masyarakat) berupa (1) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan  melawan hukum (2) Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapatkan hak padanya untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat seperti keadaan semula sedangkan putusan terhadap pemerintah (1) Menyatakan petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil (2) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. Faktor-faktor terjadinya sengketa hak atas tanah di Bandara Udara Emalamo Sanana diantaranya (1) Penggungat telah melakukan tindakan ingkar janji sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Berita Acara Musyawarah Penetapan Harga No. 591.20.1/07/2010, (2) para penggugat dinyatakan telah cacar secara formil dalam pemktian hak katas tanah. Sedangkan pemerintah memiliki sandaran hukum berupa (1) pembuktian para pihak tergugat terhadap hak katas tanah tidak mempunyai Akta kepemilikan melainkan surat biasa, (2) masyarakat telah melakukan tindakan melawan hukum dan merusak fasilitas Negara yang dapat merugikan Negara baik dari ekonomi maupun memperlambat penanganan pasien akibat tidak terdapat penerbangan.

 Kata Kunci : Hak Tanah, Pengadilan Negeri, Bandara Emalamo Sanana


Silahkan Download File pada link berikut :

Bab I Link : 



Bab II Link : 


Bab III Link : 


Bab IV Link : 



Semalat Mencoba, semoga bermanfaat dan sukses selalu !!


Catatan : File Skripsi yang sudah terdownload hanya di perbolehkan untuk mengutip isi yang sesuai dengan penelitian terkait. Bukan untuk di perbanyak atau copy paste (plagiasi).


 


Categories:


Kumpulan Skripsi yang menyajikan berbagai informasi untuk kebutuhan penelitian

1 komentar: