Pengertian Singkat
Sengketa dapat terjadi
antara masyarakat dan antar lembaga. Sengketa merupakan perbedaan
kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang
dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka. Menganalisis
siapa dan mengapa mereka terlibat adalah salah satu aspek yang penting dalam
studi tentang sengketa sistem penguasaan tanah. Untuk itu perlu dipahami dengan
baik siapa subjek yang terlibat dalam sengketa tersebut. Subjek didefinisikan
sebagai para pelaku yang terlibat dalam sengketa sistem penguasaan tanah, baik
pelaku yang mempengaruhi ataupun yang dipengaruhi. Hal ini dapat bersifat
individu, masyarakat, kelompok sosial atau institusi. Hubungannya dengan hal
ini, maka penelitian tentang Kasus sengketa tanah terdapat pada abstrak sebagai berikut :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan
(1) Untuk mengetabui prosedur atau tabapan dari prosedur penyelesaian
permasalaban sengketa tanab dalam rangka pembangunan perluasan areal di Bandara Udara Emalamo
Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, (2) Untuk
mengetabui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya sengketa tanab
dalam rangka perluasan areal di Bandara Emalamo Sanana, Kabupaten Kepulauan
Sula.
Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada
peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat
sekunder yang dilakukan dengan metode wawancara, sehingga diperoleh kejelasan
tentang hal yang diteliti. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri
(PN) Labuha Kab. Halmahera Selatan pada bulan Juli 2019. Analisis yang
dilakukan bersifat kualitatif, dengan memberikan gambaran secara jelas dan
nyata mengenai masalah dalam penelitian dan kemudian disajiJrnn dalam bentuk
deskriptif tentang sengketa yang terjadi dengan penejelasan dan gambaran yang
sesuai kenyataan yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa tanah.
Penyelesaian sengketa hak katas tanah di
Bandara Udara Eamalamo Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, di tempuh melalui dua
jalur yakni upaya mediasi dan Jalur Litigasi dengan Putusan Pengadilan
Negeri Labuha Nomor Perkara: 07/PDT.G/2013/PN.LBH dengan putusan memberatkan
para pihak Tergugat (Masyarakat) berupa (1) Menyatakan Para Tergugat telah
melakukan perbuatan/tindakan melawan
hukum (2) Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapatkan hak padanya
untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat
seperti keadaan semula sedangkan putusan terhadap pemerintah (1) Menyatakan
petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena cacat
formil (2) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. Faktor-faktor terjadinya
sengketa hak atas tanah di Bandara Udara Emalamo Sanana diantaranya (1) Penggungat
telah melakukan tindakan ingkar janji sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Berita Acara Musyawarah Penetapan Harga No. 591.20.1/07/2010, (2) para
penggugat dinyatakan telah cacar secara formil dalam pemktian hak katas tanah.
Sedangkan pemerintah memiliki sandaran hukum berupa (1) pembuktian para pihak tergugat terhadap hak katas
tanah tidak mempunyai Akta kepemilikan melainkan surat biasa, (2) masyarakat
telah melakukan tindakan melawan hukum dan merusak fasilitas Negara yang dapat
merugikan Negara baik dari ekonomi maupun memperlambat penanganan pasien akibat
tidak terdapat penerbangan.
Kata Kunci : Hak Tanah, Pengadilan Negeri, Bandara Emalamo Sanana
Silahkan Download File pada link berikut :
Bab I Link :
Bab II Link :
Bab III Link :
Bab IV Link :
Semalat Mencoba, semoga bermanfaat dan sukses selalu !!
Catatan : File Skripsi yang sudah terdownload hanya di perbolehkan untuk mengutip isi yang sesuai dengan penelitian terkait. Bukan untuk di perbanyak atau copy paste (plagiasi).
nice
BalasHapus